Pengaduan Konsumen

Sekilas Perlindungan Konsumen


Portal Pengaduan Online

Telepon: (0274) 2824649

Whatsapp: 0822 6060 0366

Email: cs@vega.co.id

Tertulis: Surat disampaikan ke PT. Bintang Utara Nusantara d.a. Bumi Intan Asri A1, Perengdawe, Balecatur, Gamping, Sleman, DIY 55295

Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut dan Penyelesaian

Mekanisme Pengaduan Konsumen

Vega menyediakan layanan pengaduan konsumen secara langsung (on site) dan tidak langsung (off site).

Pengaduan on site:
Konsumen menyampaikan pengaduan secara tatap muka dengan mengunjungi kantor vega yang beralamat di Bumi Intan Asri A1, Perengdawe, Balecatur, Gamping, Sleman, DIY 55295, pada hari senin sampai jumat pukul 08.30 – 16.00 WIB.

Pengaduan off site:
Konsumen menyampaikan pengaduan secara online pada hari senin sampai jumat pukul 08.30 – 16.00 WIB, melalui sarana/media vega sebagai berikut:

·     Telepon: (0274) 2824649

·     Whatsapp: 0822 6060 0366

·     Email: cs@vega.co.id

·     Website: https://vega.co.id/formKontak.php


Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Setelah Konsumen menyampaikan pengaduan secara on site dan/atau off site, maka Langkah selanjutnya sebagai berikut:

1.  Petugas unit layanan pengaduan konsumen akan menerima dan mencatat pengaduan Konsumen Vega.

2.  Petugas unit layanan pengaduan konsumen memberikan nomor tiket pengaduan kepada Konsumen.

3.  Petugas unit layanan pengaduan konsumen meningaklanjuti pengaduan Konsumen dan mendapatkan solusi.

4.  Petugas unit layanan pengaduan konsumen akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Konsumen (melalui telepon, bertemu langsung, atau mengirimkan surat/email)

5.  Petugas unit layanan pengaduan konsumen akan menyelesaikan pengaduan Konsumen berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan. Jangka waktu penyelesaian pengaduan Konsumen secara lisan maksimal 2 hari kerja dan pengaduan tertulis maksimal 20 hari kerja. Jika penyelesaian memerlukan waktu >20 hari kerja, maka Petugas unit layanan pengaduan konsumen akan memberikan notifikasi perpanjangan waktu penyelesaian.

Hasil Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan

1.  Hasil penanganan pengaduan dapat berupa pernyataan maaf atau penawaran ganti rugi kepada Konsumen dan/atau penyelesaian musyawarah untuk mufakat.

2.  Jika Konsumen sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas unit layanan pengaduan, maka pengaduan tersebut dianggap telah selesai.

3.  Sebaliknya, jika Konsumen tidak sepakat dengan hasil penyelesaian, maka Konsumen disarankan menghubungi Kembali petugas unit layanan pengaduan konsumen.

4.  Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka:

·     Konsumen dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian pengaduan kepada Bank Indonesia

Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan melalui Lembaga Altermatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar LAPS yang