Sekilas Perlindungan Konsumen
Portal Pengaduan Online
Telepon: (0274) 2824649
Whatsapp: 0822 6060 0366
Email:
cs@vega.co.id
Tertulis: Surat disampaikan ke PT. Bintang Utara Nusantara d.a. Bumi
Intan Asri A1, Perengdawe, Balecatur, Gamping, Sleman, DIY 55295
Tata Cara
Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut dan Penyelesaian
Mekanisme Pengaduan
Konsumen
Vega menyediakan layanan pengaduan konsumen secara langsung (on site) dan
tidak langsung (off site).
Pengaduan on site:
Konsumen menyampaikan pengaduan
secara tatap muka dengan mengunjungi kantor vega yang beralamat di Bumi Intan Asri A1,
Perengdawe, Balecatur, Gamping, Sleman, DIY 55295, pada hari senin sampai jumat pukul 08.30
– 16.00 WIB.
Pengaduan off site:
Konsumen menyampaikan pengaduan secara online
pada hari senin sampai jumat pukul 08.30 – 16.00 WIB, melalui sarana/media vega sebagai
berikut:
· Telepon: (0274)
2824649
· Whatsapp: 0822 6060
0366
· Email: cs@vega.co.id
·
Website: https://vega.co.id/formKontak.php
Mekanisme Penyelesaian
Pengaduan
Setelah Konsumen menyampaikan pengaduan secara on site dan/atau off site,
maka Langkah selanjutnya sebagai berikut:
1. Petugas unit layanan
pengaduan konsumen akan menerima dan mencatat pengaduan Konsumen
Vega.
2. Petugas unit layanan pengaduan konsumen memberikan nomor tiket
pengaduan kepada Konsumen.
3. Petugas unit layanan pengaduan konsumen
meningaklanjuti pengaduan Konsumen dan mendapatkan solusi.
4. Petugas unit
layanan pengaduan konsumen akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Konsumen
(melalui telepon, bertemu langsung, atau mengirimkan
surat/email)
5. Petugas unit layanan pengaduan konsumen akan menyelesaikan
pengaduan Konsumen berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan. Jangka waktu penyelesaian
pengaduan Konsumen secara lisan maksimal 2 hari kerja dan pengaduan tertulis maksimal 20
hari kerja. Jika penyelesaian memerlukan waktu >20 hari kerja, maka Petugas unit layanan
pengaduan konsumen akan memberikan notifikasi perpanjangan waktu penyelesaian.
Hasil
Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan
1. Hasil penanganan pengaduan dapat
berupa pernyataan maaf atau penawaran ganti rugi kepada Konsumen dan/atau penyelesaian
musyawarah untuk mufakat.
2. Jika Konsumen sepakat dengan hasil
penyelesaian yang disampaikan petugas unit layanan pengaduan, maka pengaduan tersebut
dianggap telah selesai.
3. Sebaliknya, jika Konsumen tidak sepakat dengan
hasil penyelesaian, maka Konsumen disarankan menghubungi Kembali petugas unit layanan
pengaduan konsumen.
4. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian
pengaduan, maka:
· Konsumen dapat mengajukan permohonan
fasilitasi penyelesaian pengaduan kepada Bank Indonesia
Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan
melalui Lembaga Altermatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar LAPS yang